Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan III tahun 2023/2024 untuk membahas Penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) terkait permasalahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (04/7/2024).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, rapat ini dihadiri oleh Tim Pansus DPRD Kutim, beberapa anggota DPRD Kutim lainnya, serta sejumlah tamu undangan. Joni menjelaskan bahwa agenda rapat ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya yang membahas pembentukan Pansus terkait penanganan sengketa antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
“Sebagaimana telah kami sampaikan tadi, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini adalah sebagai kelanjutan dari Rapat Paripurna tahun 2023 yang lalu,” ujar Joni.
Joni menegaskan bahwa Pansus telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pada hari ini, Pansus akan menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kutim. Ia berharap laporan ini dapat membantu menemukan solusi atas permasalahan yang terjadi antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
“Menjadi harapan kita semua agar permasaslahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan menjelaskan bahwa LHK ini merupakan hasil dari berbagai tahapan yang telah dilalui oleh Pansus. Mulai dari pembentukannya hingga verifikasi lapangan yang dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan (KLHK), serta perwakilan dari Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV.