Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman memberikan tanggapannya terkait asuransi untuk petani.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah melakukan langkah awal dengan memberikan perlindungan khusus, terutama kepada para petani padi, melalui asuransi pertanian. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kerugian akibat gagal panen.
“Saya mendorong agar asuransi untuk para petani segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah kita, dan mereka (petani) harus difasilitasi untuk memperolehnya,” ujar Faizal.
Faizal Rachman menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah membuat regulasi berupa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015, tentang Asuransi Usaha Pertanian (AUP). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada petani yang mengalami kerusakan lahan pertanian padi minimal sebesar 70 persen.
“Jangan sampai mereka sudah mengeluarkan modal yang cukup besar untuk menanam, tiba-tiba gagal panen, tahun depan mereka mau nanam lagi, pakai modal apalagi, nah, misalnya ada asuransi, minimal ada tambahan modal yang bisa mereka (petani) gunakan lagi untuk menanam,” ujarnya
Faizal menyampaikan, asuransi pertanian memberikan perlindungan bagi petani dari berbagai risiko seperti banjir, kekeringan, serangan hama, dan penyakit pada tanaman. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mendorong implementasi asuransi ini, terutama karena risiko tanaman padi di Kutim sangat tinggi.
Dengan adanya asuransi pertanian, diharapkan petani tidak akan menjadi jenuh atau putus asa dalam menanam padi, karena kegagalan panen dapat mengancam pasokan beras kita.(hu02)