Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, menegaskan bahwa target pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025 adalah paling lambat pada 30 November 2024. Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim pada Senin (22/07/2024).
“Pengesahan APBD 2025 paling lama 30 November. Penetapan tenggat waktu ini dianggap penting untuk memastikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai jadwal dan tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan di tahun 2025,” ujar Faizal.
Saat ini, DPRD Kutai Timur sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025. Faizal menyebutkan bahwa KUA PPAS harus disetujui oleh DPRD dan pemerintah pada minggu kedua Agustus. Batas waktu persetujuan KUA PPAS ditetapkan sekitar tanggal 5-9 Agustus.
“Karena tanggal 14 Agustus itu kita sudah pelantikan anggota DPRD baru,” sambungnya. Faizal menjelaskan bahwa setelah pelantikan, ketua sementara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengesahan anggaran.
Untuk menghindari kendala, Faizal berharap penandatanganan kesepakatan KUA PPAS 2025 dan perubahan PPAS 2024 dapat dilakukan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru.
“Kita upayakan sebelum pelantikan anggota DPRD baru, penandatanganan kesepakatan KUA PPAS 2025 dan perubahan PPAS 2024 sudah bisa dilakukan,” bebernya.
Faizal menambahkan bahwa dengan adanya jadwal yang jelas, diharapkan proses pengesahan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga pembangunan daerah di tahun 2025 dapat segera dimulai tanpa hambatan.
“Dengan adanya jadwal yang jelas, kita harap semua bisa berjalan lancar dan tepat waktu,” tutupnya.