HARIANUTAMA.COM SANGATTA – Dua usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dibahas dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD pada Selasa (14/05). Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya menyatakan pentingnya tindak lanjut pembahasan atas usulan pemerintah tersebut. Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rahman menyampaikan berbagai alasan yang mendasari urgensi pengesahan kedua raperda ini menjadi payung hukum.
Pada Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, Faizal menekankan pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan aset, infrastruktur, dan terutama nyawa masyarakat. “Raperda ini merupakan aspek vital yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah,” ujar Faizal.
Sedangkan mengenai Raperda Ketertiban Umum, Fraksi PDI Perjuangan menyambut komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib. “Ketertiban umum merupakan prasyarat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” lanjut Faizal.
Faizal juga menyoroti sejumlah poin penting untuk mewujudkan kedua raperda tersebut, seperti dukungan dan apresiasi, peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM), koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, serta sosialisasi dan edukasi.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta agar sebelum merumuskan dan mengesahkan perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli hak asasi manusia (HAM),” tambahnya.
Pembahasan ini diharapkan dapat segera menghasilkan peraturan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur.(*/A)