HARIANUTAMA.COM SANAGATTA – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD, Selasa (14/05/2024).
Mewakili fraksinya, Yan mengungkapkan sejumlah poin penting terkait kedua Raperda tersebut. Pertama, mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Yan menekankan pentingnya membentuk payung hukum yang jelas untuk melaksanakan tugas dan koordinasi dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Dapat diupayakan secara terus menerus dan berkesinambungan secara optimal untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Maka Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah untuk dapat sesegera mungkin melakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” jelas Yan.
Namun, ia juga menekankan bahwa pelaksanaan Raperda tersebut harus mempertimbangkan sistem proteksi kebakaran yang mencakup peralatan, kelengkapan, dan sarana yang digunakan untuk tujuan sistem proteksi pasif. Selain itu, perlu juga diterapkan cara-cara pengelolaan untuk melindungi dari bahaya kebakaran melalui sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, serta tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi, dan meminimalisasi dampak kebakaran serta mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
Sementara itu, untuk Raperda Ketertiban Umum, Yan menyebutkan bahwa dengan adanya perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta regulasi, Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum perlu disesuaikan dengan dinamika masyarakat saat ini.
“Tujuannya untuk menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.
Yan berharap agar kedua usulan Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut. “Setelah melalui pembahasan intensif, diharapkan Raperda ini bisa dijadikan sebuah Perda untuk Kutai Timur,” tambahnya. (*/A)