Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-27 untuk menyampaikan Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kutim, Siang Geah, yang mewakili Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah inti dari proses demokrasi, memastikan pemerintah daerah memenuhi kewajiban menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan kepada publik.
“Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif,” ujar Siang Geah saat menyampaikan Pandum Fraksi PDI-P di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).
Siang Geah mengungkapkan bahwa Fraksi PDI-P telah mencermati dan menganalisis secara detail materi Nota Pengantar Raperda tersebut, memberikan beberapa catatan penting sebagai masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.
Beberapa catatan yang disampaikan Fraksi PDI-P antara lain:
- Tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan, yang seharusnya menjadi dasar penting untuk analisis lebih lanjut.
- Realisasi Pendapatan TA 2023 yang melebihi target diakui sebagai pencapaian positif, namun Fraksi PDI-P meminta penjelasan mengenai sektor-sektor yang mendukung peningkatan pendapatan ini.
- Permintaan penjelasan dari Bupati terkait penambahan pendapatan daerah yang sah, agar dapat menjadi bahan evaluasi untuk perencanaan anggaran ke depan.
- Adanya surplus atau kelebihan pendapatan daerah di luar perencanaan, serta sisa anggaran belanja yang sering menjadi sumber munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
- Permintaan rincian terkait realisasi dan capaian target masing-masing OPD dalam Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Meski memberikan beberapa catatan kritis, Fraksi PDI-P tetap mengapresiasi Pemkab Kutim atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih berdasarkan hasil audit BPK RI. Namun, Siang Geah menegaskan bahwa masih ada beberapa temuan terkait kinerja beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memerlukan perbaikan ke depan.