Sangatta – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang diwakili oleh Faizal Rachman menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Kutim untuk melaksanakan Mandatory Spending pada Rapat Paripurna ke-18 tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024 di Ruang Sidang utama DPRD Kutim, Senin (17/07/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar. Selain itu, hadir pula Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang dan 21 Anggota DPRD, serta undangan lainnya.
Faizal Rachman menyatakan bahwa Mandatory Spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang telah diatur dengan tujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah. Fraksi PDI-Perjuangan mendukung alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD, sesuai amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, pendanaan yang memadai untuk sektor pendidikan menjadi prioritas karena pendidikan yang berkualitas dianggap sebagai kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.
“Fraksi PDI Perjuangan mendukung alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). Pendanaan yang memadai untuk sektor pendidikan menjadi prioritas karena pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial,” paparnya.
Fraksi PDI-Perjuangan juga memberikan dukungan penuh terhadap alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah sebesar minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka meyakini bahwa ketersediaan dana yang memadai untuk sektor kesehatan menjadi kunci penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kutai Timur.
“Ketersediaan dana yang memadai untuk sektor kesehatan menjadi penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kutim,” jelasnya.
Fraksi PDI-Perjuangan juga menyuarakan dukungan terhadap penggunaan minimal 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur daerah yang terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan peluang kerja, mengurangi tingkat kemiskinan, serta mengurangi kesenjangan dalam penyediaan layanan publik antar daerah.
Faizal Rachman juga menegaskan bahwa Fraksi PDI-Perjuangan mendukung alokasi dana Desa (ADD) sebesar minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
“Pemberian dana Desa yang memadai dianggap penting untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, serta meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan antar daerah.” tutupnya. (hu02)