HarianUtama.com Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, memimpin Rapat Paripurna Ke-21 yang menandai Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III. Dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya, Joni menyoroti beberapa poin usai mendengarkan laporan dari Sekertaris Dewan, Juliansyah.
Salah satu poin krusial yang disampaikan oleh Joni adalah tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran di Kutai Timur. Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab bersama, terutama bagi anggota DPRD sebagai wakil rakyat di parlemen.
“Kita harus proaktif dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai dewan. Kita perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran untuk pembangunan di Kutai Timur,” ujar Joni, seorang politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebelum menutup sidang.
Joni, yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Kutai Timur, berharap agar semua pemangku kepentingan bersatu untuk melakukan pengawasan pembangunan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“Mari kita bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Tujuannya adalah agar pembangunan Kutai Timur dapat menjadi lebih baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekertaris Dewan, Juliansyah, menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna tersebut. Ia menyatakan bahwa satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut adalah Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan.
“Laporan ini mencakup periode Januari hingga April 2024,” kata Juliansyah saat menyampaikan laporan di hadapan anggota DPRD Kutim. (*/A)