SANGATTA – Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah, kewenangan yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah semakin luas. Dalam konteks ini, pemerintah daerah perlu aktif dalam melaksanakan pelayanan publik dan meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam upaya pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tujuan mendorong perkembangan perekonomian daerah secara umum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan oleh Hepnie Armansyah, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Kutim TA 2023, dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kutim. Rapat tersebut bertujuan untuk mencapai persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada BPR Kutim, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada Selasa (16/5/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutim, H Joni, dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Asti Mazar. Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, dan Wakil Bupati, H Kasmidi Bulang, juga hadir dalam rapat tersebut.
“Pertumbuhan sektor mikro di Kabupaten Kutim yang terdiri dari 18 kecamatan mengalami pertumbuhan yang cukup baik dan berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya beli masyarakat . Sehingga pelayanan permodalan bidang mikro sangat di butuhkan para pelaku usaha . Keberadaan BPR Kutai Timur sangat membantu masyarakat dalam memberikan pelayanan permodalan dengan cepat dan mudah serta tingkat bunga yang kompetitif,” kata Hepnie Armansyah.
Menurut Hepnie, penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam BUMD PT BPR Kutim adalah langkah strategis untuk menjaga pertumbuhan usaha masyarakat di daerah, khususnya Kabupaten Kutim, agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah membentuk Pansus untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi terkait penambahan penyertaan modal tersebut
“Kami atas nama Pansus penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kutim menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Kutim yang memberikan dukungan mengikuti semua tahapan rapat – rapat maupun kunjungan –kunjungan kerja pansus dengan penuh seksama. Kami juga menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan sekretariat DPRD Kabupaten Kutim yang memfasilitasi kegiatan rapat dan kunjungan kerja pansus dari awal hingga selesai kerja pansus ini,” tuturnya.
Dipaparkan oleh pihkanya bahwa Pansus telah melaksanakan serangkaian rapat-rapat pembahasan secara komprehensif antara Pansus penyertaan modal daerah pada BPR Kutim dengan dihadiri pihak pemerintah daerah , Direksi BPR Kutai Timur.
“Dalam rangka memperdalam pembahasan dan sebagai bahan perbandingan maka pansus melakukan kunjungan ke daerah lain yang dianggap telah berhasil dalam mengelola penambahan penyertaan modal daerah pada BPR . Adapun rapat dan Kunjungan telah yang telah dilaksanakan pansus adalah sebagai berikut; rapat Pansus ke-1 dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2023 di Ruang Panel DPRD Kutai Timur, rapat Pansus ke-2 dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2023 di Ruang Panel DPRD Kutai Timur, kunjungan kerja Pansus ke BPR Makasar pada tanggal 14-16 Maret 2023, rapat Pansus ke-3 dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2023 di Ruang Panel DPRD Kutai Timur dan Rapat Pansus ke-4 dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 di Ruang Panel DPRD Kutai Timur,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa penambahan penyertaan modal di dahului oleh permohonan BPR Kutim kepada Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah sebesar 50 miliar rupiah . Kemudian Pemerintah Daerah memberikan persetujuan permohonan penyertaan modal BPR Kutim sebesar 35 miliar rupiah.
“Raperda Pansus penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kutim merupakan usulan pemerintah daerah yang telah masuk dalam Program Legislasi Bapemperda DPRD Kab.Kutai Timur TA 2023. Sebagaimana telah dipaparkan laporan kinerja dan laporan keuangan oleh Direksi BPR Kutai Timur di hadapan Panitia Khusus , menunjukan kinerja yang baik , posisi keuangan berdasarkan laporan keuangan dalam posisi sehat dan mampu memberikan keuntungan bagi pemegang saham dalam bentuk deviden . Kemudian komposisi saham yang dimiliki Pemerintah Daerah menunjukan komposisi sebesar 70%,89 . Hal ini berarti Pemerintah Daerah merupakan pemegang saham pengendali sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.(hu02)