Jimmi Berikan Tanggapan Terkait Isu Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang

Sangatta –Warga Karangan menuduh PT Indexim Coalindo telah mencemari lingkungan dan melakukan penyerobotan tanah. Tuduhan ini disampaikan oleh Sudirman, bendahara kelompok tani Bina Warga. Menanggapi tuduhan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, meminta agar dilakukan penelitian terlebih dahulu sebelum memberikan penilaian.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa masyarakat tidak bisa serta merta menyebut suatu bahan sebagai limbah tanpa adanya pemeriksaan dari pihak berwenang. Menurutnya, yang berhak menentukan apakah suatu bahan termasuk limbah adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Pemerintah kan punya DLH nih. Jadi memang pengawasannya dari pemerintah. Karena yang menentukan itu limbah atau bukan itu dinas terkait setelah dia turun ke lapangan nanti,” ujar Jimmi.

Jimmi mencontohkan bahwa seringkali masyarakat langsung menuduh perusahaan sebagai penyebab pencemaran hanya berdasarkan indikasi awal, seperti ikan yang mati. Namun, belum tentu itu adalah dampak limbah perusahaan.

“Jadi kita perlu analisa dari pemerintah. Kalau memang itu limbah, otomatis itu bisa kena denda. KPC aja kemarin itu kena denda, kalau tidak salah 11 miliar terkait dengan pencemaran sungainya,” sambungnya.

Dia menegaskan pentingnya pemeriksaan yang mendalam sebelum menyimpulkan adanya pencemaran. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar yang kuat hanya akan mengarah pada spekulasi.

“Jadi jelas legal formalnya. Serahkan ke pemerintah aja, ada ahlinya di sana kan. Kalau kita ini kan hanya asumsi, tebak-tebakan tidak berhadiah,” pintanya.

Jimmi menambahkan bahwa pernyataan ini tidak berarti mengabaikan laporan warga, melainkan menekankan perlunya data valid untuk menentukan apakah benar terjadi pencemaran. Penggunaan istilah limbah harus didasarkan pada bukti yang sahih dan pemeriksaan dari pihak terkait.

“Saya tekankan ini bukan berarti kita mengabaikan laporan warga, tapi memang secara teknis kita perlu menyatakan data valid untuk mengatakan itu limbah. Kalau limbah ini kan biasanya ada yang beracun ada yang tidak ya. Yang dikenakan denda itu biasa memang yang mengganggu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *