Sangatta – Ketua DPRD Kutim Joni melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dirinya mengatakan, Sosialisasi Perda ini ditujukan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan.
“Jadi kita lakukan Sosialisasi Perda ini agar masyarakat mengetahui produk hukum yang sudah disahkan dan agar masyarakat mengetahui hak serta kewajiban yang perlu dilakukan,” jelasnya.
Dirinya juga menerangkan, dalam Perda tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah bekerja di Kabupaten Kutai Timur minimal satu tahun, maka pekerja wajib memiliki atau menggunakan KTP yang sudah berdomisili di Kutai Timur, dan perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pergantian KTP tersebut. Dan apabila seseorang atau perusahan tidak menaati Perda tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
“Apabila seseorang yang sudah bekerja di salah satu perusahaan selama masa kerja satu tahun, maka pihak perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pengganti KTP dari luar daerah,” pungkasnya.