HarianUtama.com Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, mengajukan usulan penting dalam Forum Multi Stakeholder Corporate Social Responsibility (MSH CSR) yang digelar di salah satu hotel di Yogyakarta pada tanggal 21-22 Mei 2024. Dalam forum tersebut, Joni menyarankan agar program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dijalankan oleh perusahaan memprioritaskan masyarakat yang tinggal di ring satu perusahaan.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Joni, yang merupakan pimpinan tertinggi legislatif di Kabupaten Kutai Timur, menjelaskan bahwa dengan adanya Rapat Koordinasi (Rakor) ini, diharapkan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan dapat merasakan dampak positif dari keberadaan perusahaan tersebut.
“Ya tentu kita semua berharap, masyarakat yang ada di ring satu perusahaan merasakan dampak positif dengan adanya perusahaan yang ada di wilayahnya,” ungkap Joni pada Selasa (22/5/2024).
Dalam Rakor tersebut, disepakati sembilan langkah strategis yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, serta pimpinan perusahaan atau perwakilannya.
Adapun beberapa kesepakatan tersebut meliputi:
- Terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen, dan kepedulian program perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.
- Terwujudnya sinkronisasi, koordinasi, dan sinergitas antara program perusahaan dengan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
- Terwujudnya program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat serta program pembangunan di daerah.
- Penyampaian laporan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Tim Pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara bersama, baik melalui daring maupun luring.
- Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi terhadap TJSL dengan membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL (Exofficio Wakil Bupati Kutai Timur).
- Setelah program RKPD ditetapkan melalui Peraturan Bupati, program TJSL perusahaan akan disinkronkan setiap tahunnya di Kabupaten Kutai Timur.
- Pelaksanaan Program TJSL oleh perusahaan akan memprioritaskan masyarakat di ring satu perusahaan.
- Membangun sistem informasi pelaksanaan program TJSL yang dilakukan oleh perusahaan di tingkat Kabupaten Kutai Timur