Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang direncanakan untuk disahkan tahun ini.
Ketua DPRD Kutim, Joni, mengungkapkan bahwa beberapa Perda penting akan segera diundangkan, termasuk yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender, ketertiban umum, penanggulangan kebakaran, dan penanggulangan HIV/AIDS.
“Raperda pengarusutamaan gender rencananya akan disahkan tahun ini. Kalau kemarin itu direncanakan sebelum pelantikan anggota DPRD Kutim periode 2024-2029,” jelas Joni.
Joni menambahkan bahwa saat ini beberapa Panitia Khusus (Pansus) sedang membahas Raperda di Badan Musyawarah (Bamus). Target untuk Perda pengarusutamaan gender adalah disahkan sebelum paripurna pelantikan anggota DPRD Kutim yang baru.
“Saat ini beberapa Pansus sedang dalam pembahasan di Bamus. Perda pengarusutamaan gender targetnya disahkan sebelum paripurna pelantikan anggota DPRD Kutim yang baru ini,” lanjutnya.
Perda mengenai penanggulangan kebakaran dan ketertiban umum juga merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Joni menjelaskan bahwa beberapa poin dalam Perda tersebut akan diubah atau ditambahkan agar sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Poin yang akan diubah, berarti sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan. Poin-poin dalam rancangannya itu ada yang diubah, ada juga yang ditambahkan. Itu semua sesuai dengan kondisi di masyarakat saat ini,” urainya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menjelaskan bahwa DPRD Kutim melakukan sosialisasi Raperda ke masyarakat untuk menampung ide dan masukan dari mereka.
“Kalau dulu, yang kita sosialisasikan itu Perda yang telah disahkan. Kalau sekarang, Raperda sudah kita sosialisasikan ke masyarakat. Gunanya itu, kami ingin menerima masukan dari masyarakat. Apa ide dan masukan mereka, kita tampung, kemudian dimasukkan dalam poin-poin Raperda itu,” terangnya.
Dengan pola sosialisasi ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan menjalankan Perda karena masukan mereka telah dipertimbangkan dalam peraturan tersebut.
“Seharusnya memang seperti itu. Kita terima masukan masyarakat, karena mereka juga yang akan menjalankan Perda ini,” pungkasnya.
Joni berharap, setelah sejumlah Perda disahkan, masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya dengan baik, serta Perda tersebut dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kutai Timur.