Ketua DPRD Kutim Berikan Tanggapan Terkait Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

Sangatta – Gugatan yang melibatkan tapal batas di Kampung Sidrap antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) telah mencapai puncaknya dengan sampainya kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2023. Gugatan ini diajukan oleh Pemkot Bontang, memunculkan ketegangan terkait kedaulatan wilayah.

Ketua DPRD Kutim, Joni, menanggapi gugatan ini dengan sikap yang santai, menegaskan keyakinannya bahwa Kampung Sidrap akan tetap berada di bawah Kutim. “Kami santai saja. Laporkan saja, tapi kami yakin, tidak akan menang,” ungkap Joni dengan keyakinan pada pertemuan di kantornya pada Kamis (9/11/2023).

Pernyataan santai Joni dipertegas dengan sikap minim persiapan dari pihak Kutim. Sementara Bontang telah menyiapkan anggaran khusus hingga Rp 3,7 miliar dan membentuk tim kuasa hukum yang dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

Namun, Joni meyakini bahwa persiapan berlebihan tersebut tidak diperlukan. Ia merujuk pada regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Bontang, sebagai landasan bahwa Kampung Sidrap secara hukum dan geografis berada di wilayah Kutim.

“Tidak perlu persiapan seperti Bontang, ngapain. Kan jelas itu (Kampung Sidrap) punya kami,” tegasnya.

Joni menekankan bahwa Kutim hanya akan menunggu keputusan resmi dari MA terkait gugatan ini. Jika MA mengabulkan gugatan Bontang, Kutim siap menerima keputusan tersebut, namun hingga saat itu, meskipun geografis Kampung Sidrap lebih dekat dengan Bontang, Kutim tidak akan melepaskan wilayah seluas sekitar 179 hektar tersebut.

“Sampai ada keputusan resmi, dan meskipun secara geografis Kampung Sidrap lebih dekat dengan Bontang, Kutim tetap teguh bahwa mereka tidak akan melepaskan sejengkal pun wilayah yang memiliki luas sekitar 179 hektar itu,” tambahnya. (hu02)