banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Ketua DPRD Kutim Siap Pertahankan Kampung Sidrap sebagai Bagian dari Wilayah Kutai Timur

Sangatta – Kampung Sidrap, yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menghadapi kontroversi baru terkait statusnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Bontang dikabarkan telah menunjuk kuasa hukum untuk menggugat permasalahan tapal batas Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutim, Joni, menyatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan tetap mempertahankan Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur. Menurut Joni, hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

“Kami tetap memegang teguh pendirian berdasarkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, bahwa Kampung Sidrap termasuk dalam wilayah administrasi Kutim. Tidak ada yang dapat mempersoalkannya,” tegas Joni.

Joni berpendapat bahwa dengan adanya pengajuan gugatan ini ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah Kota Bontang, masalah ini menjadi serius dan perlu mendapatkan perhatian dari Pemkab Kutim.

“Kami mengingatkan Pemkab Kutim untuk tetap berpegang pada acuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, yang hingga saat ini tidak mengalami perubahan dalam putusannya,” ujar Joni.

Sebagai politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Joni juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani penolakan terhadap permintaan agar Kampung Sidrap menjadi bagian dari wilayah administrasi Bontang, selama regulasi yang ditetapkan oleh Permendagri tidak mengalami perubahan.

“Selama Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tidak mengalami perubahan, kami tetap menolak usulan agar Kampung Sidrap menjadi wilayah Bontang. Kami telah menandatangani dokumen penolakan tersebut,” pungkasnya.(hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *