Ketua Komisi III DPRD Berau Meminta Pengusaha Resort di Bumi Batiwakkal ikuti Aturan Yang Berlaku

H.Saga Ketua Komisi III DPRD Berau

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Ketua Komisi III DPRD Berau H. Saga mengingatkan pelaku usaha penginapan di sejumlah pulau wisata seperti Derawan dan Maratua bahwa izin pemanfaatan ruang laut berada dibawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

“Waktu itu saya berkoordinasi terkait pendirian bangunan di atas laut bersama teman-teman di DPRD Berau dan pihak provinsi,”ujarnya Jumat (09/12/2022).

“Untuk aturan tersebut tidak mungkin berubah. Sebab, belum ada gambaran yang jelas terkait pengaduan untuk mengantongi izin pendirian bangunan di atas laut secara legal,” Ujar Saga.

Dikatakannya, terkait pemanfaatan ruang laut memang ada aturannya, Lalu untuk lokasi seperti di darat itu memang kewenangan daerah.

Saga menjelaskan, bahwa masyarakat saat ini belum memahami peraturan dan izin mendirikan bangunan di darat dan di atas laut berbeda. Sejauh ini, hal lumrah terjadi di masyarakat yang memiliki izin untuk mendirikan bangunan di darat merasa tidak perlu izin kembali untuk mendirikan bangunan di atas laut.

“Ya, memang karena kami tidak bisa melaksanakan apa yang menjadi perintah untuk mendapatkan izin tersebut,” terangnya.

Kendati demikian, Saga juga sudah mencoba untuk memfasilitasi masyarakat yang telah membangun penginapan diatas laut.

“Pada waktu itu dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi juga sudah turun untuk mengumpulkan data penginapan untuk menyampaikan ada aturan seperti ini,” Kata dia.

Dirinya berharap seluruh pengusaha resort yang ada di Bumi Batiwakkal agar bisa mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Terlebih Berau sedang gencar dalam mempromosikan wisata.

“Jangan sampai wisata kita rusak, sehingga harus ada aturan yang diberikan, dan para pengusaha juga dapat mengikuti aturan tersebut,” tandasnya. (*/rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *