banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Konflik PHK PT Anugerah Energitama, DPRD Kutim Anjurkan Tempuh Jalur PHI

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Federasi Serikat Pekerja, Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan PT Anugerah Energitama. Rapat ini membahas mediasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap enam karyawan PT Anugerah Energitama di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, yang hingga kini belum menerima uang pesangon.

Rapat yang berlangsung di Ruang Panel, Kantor DPRD Kutim, pada Senin (1/7/2024) ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kutim Yan Ipau, yang memimpin jalannya rapat, serta Muhammad Amin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Roma Malau, perwakilan dari PT Anugerah Energitama, dan FSP KEP SPSI Kutim.

Setelah rapat, Yan Ipau mengungkapkan bahwa tidak ada kesepakatan yang tercapai antara PT Anugerah Energitama dan FSP KEP SPSI. Oleh karena itu, DPRD Kutim merekomendasikan kedua belah pihak untuk menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Dari hasil rapat tidak menemui kata sepakat, sehingga kita sarankan untuk gunakan jalur PHI. Karena kedua belah pihak tidak ada yang ingin mengalah,” ucap Yan Ipui.

Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan dari satu pihak permasalahan ini dianggap PHK harus diberikan pesangon sedangkan dari pihak perusahaan mengatakan 6 karyawan tersebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir, sehingga tidak diberi pesangon.

“Persoalan ini sudah pernah di fasilitasi oleh Disnakertrans Kutim bahkan sudah ada anjurannya dan sudah ada angka-angka yang disampaikan pihak Disnakertrans. Tetapi pihak manajemen perusahaan tetap berkeras tidak memberikan pesangon,” ungkapnya.

Sementara itu, HRD PT Anugerah Energitama Agus Mustofa Amin mengatakan pihaknya tidak melakukan PHK terhadap 6 karyawan tersebut, tetapi kontrak kerjanya yang berakhir.

“Sebenarnya tidak PHK. Jadi, kalau PKWT kan berakhir kontraknya, nah setelah kontrak selesai sudah kami berikan kompensasi sesuai dengan anjuran,” ucap Agus Mustofa Amin.

Di sisi lain, Ketua PC FSP KEP SPSI Kutim, Jurifer Sitinjak, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu koordinasi dari Disnakertrans Kutim terkait solusi nominal pesangon yang akan diberikan perusahaan. Ia menegaskan bahwa jika perusahaan tetap tidak membayar pesangon, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian.

“Kalau pihak perusahaan tetap tidak mau membayar pesangon tersebut, akan kita laporkan ke pihak kepolisian. Karena mereka tidak menghargai lagi aturan dari pemerintah, sehingga kita akan angkat ke jalur pidana,” ujar Jurifer. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *