HarianUtama.com Sangatta – Ketua Panitia Khusus, Faizal Rachman, menyampaikan Laporan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
Faizal menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan keuangan tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Dalam rapat paripurna tanggal 12 Juni 2024, Bupati Kutai Timur telah membacakan Nota Penjelasan mengenai penyampaian rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur membentuk Panitia Khusus yang dipimpin oleh Faizal Rachman untuk membahas rancangan Perda tersebut.
Panitia Khusus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2024. Struktur panitia terdiri dari Ketua Faizal Rachman, Wakil Ketua David Rante, S.Th., Sekretaris Muhammad Ali, SH., serta beberapa anggota lainnya.
“Kami bekerja berdasarkan mandat yang diberikan melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD,” jelas Faizal.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Khusus telah mengadakan beberapa rapat penting, termasuk rapat internal pada 14 Juni 2024, rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah pada 19 Juni hingga 10 Juli 2024, serta rapat finalisasi laporan pada 11 Juli 2024.
Berdasarkan hasil pembahasan, beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
1. Struktur APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 menunjukkan pendapatan sebesar Rp.8,597 triliun dan belanja sebesar Rp.8,357 triliun, sehingga terdapat surplus pendapatan sebesar Rp.239,8 miliar. Namun, dengan pengeluaran pembiayaan Rp.1,579 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp.46,5 miliar, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.1,772 triliun.
2. Terdapat sisa hutang yang belum terbayarkan hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp.189,1 miliar, terdiri dari utang belanja pegawai, barang dan jasa, serta pengadaan aset.
3. Beberapa alokasi anggaran dinilai kurang efisien, seperti belanja Bimtek sebesar Rp.230 miliar dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp.433 miliar.
4. Jumlah investasi permanen Pemerintah Daerah Kutai Timur dalam bentuk penyertaan modal mencapai Rp.245,8 miliar, namun keuntungan yang diperoleh masih rendah.
5. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sisa dana DBH DR sebesar Rp.6,6 miliar yang menjadi hutang program Pemerintah Daerah.
6. SILPA dari Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.423,4 miliar disebabkan oleh rendahnya penyerapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur.
Faizal Rachman menyampaikan beberapa saran berdasarkan tingginya angka SILPA, antara lain peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD provinsi. Ia juga menekankan pentingnya melaksanakan rencana aksi menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan penuh kesungguhan.
“Kita harus meningkatkan akurasi perencanaan dan memastikan koordinasi yang baik dengan provinsi,” ujar Faizal.
Ketua Panitia Khusus juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang sebesar Rp.189,1 miliar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Hal ini diharapkan dapat memperbaiki efisiensi anggaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Penyelesaian hutang ini akan membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Faizal.
Dalam penutupnya, Faizal Rachman menyarankan agar informasi, data, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk menjadi bahan dan acuan dalam melaksanakan tugasnya. Laporan hasil pembahasan ini kemudian diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
“Informasi dan data yang lengkap akan sangat membantu DPRD dalam melaksanakan tugasnya,” pungkas Faizal.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kabupaten Kutai Timur serta memperbaiki efisiensi penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.(*/A)