LKPJ Bupati Kutim 2022, Basti Sampaikan Hal Berikut

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim tahun anggaran 2022 pada Kamis (28/4/2023).

Salah satu poin yang dibahas dalam rapat LKPJ tersebut adalah rencana kenaikan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa anggota Pansus, Muhammad Ali sebagai perwakilan ketua Pansus, Basti Sangga Langi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr. Bahrani, Direktur RSUD Kudungga, dr. Yuwana Sri Kusniawati, dan lain-lain.

Basti Sangga Langi mengungkapkan bahwa Pansus meminta penjelasan terkait pagu anggaran dari Dinkes dan RSUD Kudungga untuk tahun 2022, capaian target dan realisasinya, serta sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan kegiatan yang telah terealisasi serta yang belum, beserta alasan mengapa.

“Sebagai Pansus, kita ingin melihat bagaimana realisasi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan pagu anggaran besar. Kami berharap bahwa anggaran besar tersebut dapat terealisasi sepenuhnya, tanpa adanya SiLPA,” ujar Basti.

Basti juga menyampaikan bahwa pihak Rumah Sakit (RS) dan Dinkes menyampaikan keluhan terkait pembangunan RS, peningkatan RS dari Pratama menjadi tipe D, dan kekurangan tenaga kerja medis dan kesehatan baik di RS maupun di daerah terpencil.

“Dirut RS Kudungga mengharapkan agar tenaga kerja ini dapat direkrut kembali atau ditingkatkan dari luar. Kami berharap pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat menjadi yang terbaik,” ungkapnya.

Basti mengakui bahwa masih ada pembangunan yang harus dilakukan di RS Kudungga terkait pelayanan jantung, namun membutuhkan anggaran. Selain itu, pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) juga belum maksimal dan belum lengkap dalam hal alat-alat yang dibutuhkan.

“Kami telah menyampaikan kepada Bappeda bahwa hal ini perlu dimasukkan dalam anggaran tahun 2024 agar pembangunan yang diperlukan segera terwujud dan pelayanan kesehatan dapat diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Basti menambahkan bahwa pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, mendukung penuh pelayanan masyarakat yang terbaik. Jika terjadi kekurangan tenaga kerja, pihaknya akan menyampaikan kepada Bupati agar meninjau kembali status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dan mempertimbangkan peningkatan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Namun, Basti juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menghapus TK2D, melainkan mempertahankan dan meningkatkannya menjadi P3K. Hal ini dikarenakan Kutim masih membutuhkan tenaga medis yang memadai.

“Diharapkan pemerintah daerah dapat duduk bersama untuk mencari regulasi yang mempertahankan TK2D. Jika masih kurang, kami akan merekrut lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Basti menyatakan bahwa kurangnya pelayanan di Pustu disebabkan oleh kekurangan tenaga kesehatan. Satu Pustu hanya memiliki tiga tenaga kesehatan, sehingga tidak dapat melayani 20-30 orang masyarakat setiap harinya. Oleh karena itu, perlu penambahan tenaga kesehatan baik di wilayah perkotaan maupun di daerah terpencil.

“RS Kudungga berencana merekrut karyawan kontrak untuk meningkatkan gajinya menjadi UMR. Kami berharap agar Pemda dapat meningkatkan gaji TK2D dan Sekretaris Daerah (Sekda) telah menyampaikan rencana kenaikan gaji TK2D sebesar 50 persen. Namun, kami berharap agar kenaikan gaji tersebut mencapai 100 persen, mengingat kami memiliki anggaran yang cukup,” tutupnya.(hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *