TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Komisi II DPRD Berau gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Diskoperindag, DPMPTSP, Satpol PP dan forum sembako Kabupaten Berau. Sebagai upaya penegasan dan pelaksana terkait perda tentang pengaturan retail nasional di Kabupaten Berau RDP tersebut digelar di kantor DPRD Berau, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (14/11/2022).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengatakan, Kabupaten Berau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 perihal Penataan Toko Swalayan, Waralaba dan Jaringan Nasional yang disahkan pada 18 Juli 2022 lalu.
Dijelaskan Wendy, guna melakukan penegasan dan pelaksanaan terkait Perda pengaturan retail nasional tersebut dengan ini pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada hari ini.
“Kami ingin agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat memperhatikan dan melaksanakan Perda itu dengan seksama dan sesuai dengan isinya,” jelasnya.
Dirinya menyebut ,perda tersebut bertujuan untuk melindungi keberadaan toko eceran tradisional dan retail lokal, menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat. Serta penguatan kepada UMKM dan koperasi di Kabupaten Berau.
Untuk itu, Perda tersebut harus bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat membuat stabilitas dan kondisi persaingan usaha dengan para retail lokal yang ada di Berau terjaga dengan baik.
“Kami bukan melarang, hanya mengatur saja. Agar jaraknya tidak terlalu berdekatan. Di mana dalam satu kelurahan atau kampung, maksimal hanya satu toko saja. Tidak boleh lebih,” tegasnya.
Kendati begitu, pihaknya tentu menyambut baik kedatangan retail Nasional ke Bumi Batiwakkal. Hal itu menandakan bahwa Kabupaten Berau dinilai semakin maju. Apalagi bisa membantu perekonomian masyarakat di sekitar.
“Tapi Saya perhatikan di Kelurahan Tanjung Redeb saja ada lebih dari dua retail nasional yang jaraknya cukup berdekatan. Itu yang menjadi catatan penting,” paparnya.
Pihaknya meminta kepada pihak retail nasional untuk memberikan data jumlah toko yang sudah ada, termasuk tanggal perizinan dan keterangan pelengkap lainnya. Selain itu, perencanaan ke depan juga diminta.
Apabila melebihi tanggal penetapan perda, artinya mereka sudah melanggar. “Seperti, salah satu retail nasional diberi izin hanya 16 toko, tapi kenyataannya ada 21 toko yang dibangun,” sebutnya.
Pihaknya memberi kelonggaran bagi yang sudah berinvestasi silakan saja dilanjutkan. Namun, setelah masa sewa habis, pihak retail diminta menutup atau memindahkan salah satu cabang dalam satu kelurahan yang sama. Pihaknya akan terus mengawal agar penetapan perda tersebut bisa benar-benar berjalan.
“Silakan saja membuka cabang yang ada di pesisir atau di pedalaman karena wilayah perkotaan sudah banyak. Kita mengatur agar mereka dapat berkontribusi secara ekonomi untuk masyarakat secara merata,” Tutupnya (pin/adv)