HarianUtama.com Sangatta – Pemerintah Kota Bontang berencana mengajukan gugatan terkait tapal batas di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi langkah tersebut, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Pemkot Bontang untuk menempuh jalur hukum.
“Kita hormati keputusan mereka (Pemkot Bontang). Ini adalah upaya hukum dan mereka memiliki hak untuk menggunakan segala instrumen yang ada, meskipun itu melalui MK, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Novel.
Menurut Novel, masalah tapal batas di Kampung Sidrap sebenarnya telah dinyatakan selesai dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa wilayah Kampung Sidrap tetap berada di Kabupaten Kutai Timur. Keputusan MA dianggap sebagai keputusan final mengenai sengketa tersebut.
“Kuncinya adalah merangkul kembali dan memberikan perhatian serius kepada masyarakat Kampung Sidrap oleh pemerintah daerah. Saya rasa apa yang dilakukan oleh mereka (Pemkot Bontang) dengan menempuh jalur hukum ke MK mungkin karena ada celah hukumnya,” ungkap Novel.
Di tengah polemik tapal batas yang terus berlanjut, Novel mengapresiasi kemampuan masyarakat Kampung Sidrap untuk menjaga kondusivitas dan tidak terpengaruh oleh provokasi.
“Perlu adanya pendekatan secara holistik dan integral yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Kutim, termasuk melibatkan unsur pemerintah hingga tingkat terbawah untuk menjalin komunikasi yang intens dengan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)