Pandi Widiarto Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Evaluasi APBD di Kutim

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, menegaskan perlunya pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh seluruh anggota DPRD Kutim. Hal ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memastikan program-program yang telah direncanakan berjalan sesuai target.

“Hal ini berkaitan dengan pengalaman tahun 2023 dan 2024, di mana masih ada keterlambatan dalam penyerapan anggaran,” kata Pandi dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi Demokrat pada Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).

Untuk mengatasi masalah keterlambatan pelaksanaan program dan mengurangi potensi terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang besar, Pandi menyarankan pemerintah daerah segera melakukan lelang dini pada beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Hal ini sesuai dengan amanat dari MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Dini atas Barang atau Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang pengalihan proses pengadaan manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring.

“Disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring,” sambungnya.

Fraksi Demokrat berharap apa yang telah disampaikan dapat menjadi masukan yang konstruktif agar dapat semakin mempertajam kebijakan dan mempercepat kerja pemerintah menuju Kutai Timur Hebat 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *