Sangatta – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) telah melangsungkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai kesetaraan gender di Kantor DPRD Kutim pada Selasa (24/10/2023).
Inisiasi Pansus ini didasarkan pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 yang memberikan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.
Muhammad Amin, Ketua Pansus DPRD Kutim dari Komisi D, mengungkapkan rencana mereka untuk melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah berhasil mengimplementasikan peraturan daerah serupa. Tujuannya adalah mempelajari praktik terbaik yang telah diterapkan di tempat lain.
“Dalam waktu dekat, kami berencana berkunjung ke kabupaten/kota yang telah memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender untuk mempelajari lebih lanjut,” ungkapnya kepada media usai rapat.
Amin juga menyoroti beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang sudah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan. Namun, ada juga perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, yang cenderung merekrut lebih banyak pekerja laki-laki.
Selain aspek sosial kesetaraan perempuan, Amin menekankan pentingnya mencari regulasi terkait kesetaraan gender yang bisa diimplementasikan dalam Raperda tersebut.
Politisi dari Partai Demokrat itu berharap bahwa setelah disahkan, implementasi Raperda kesetaraan gender dapat dimulai. Mereka menargetkan penyelesaian pembahasan Raperda ini pada bulan Januari 2024.
“Kami berharap Perda ini akan memberikan kesempatan kepada perempuan untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi gender,” jelasnya.