banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Pansus DPRD Kutim Laporkan Tahapan Penanganan Konflik Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri

Sangatta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan beberapa tahapan kerja dalam menangani permasalahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. Pernyataan ini disampaikan Novel saat membacakan Laporan Hasil Kerja (LHK) Pansus pada Rapat Paripurna ke-29 yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (4/7/2024).

Novel menjelaskan bahwa Pansus telah memulai tahapan-tahapan penanganan sejak tanggal 8 Juni 2023, dengan melaksanakan rapat bersama instansi terkait guna menindaklanjuti masalah Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. Langkah ini dilanjutkan dengan mengundang berbagai unsur terkait pada 13 Juni 2023, untuk mendapatkan pandangan yang lebih komprehensif.

“Kemudian pada tanggal 21 Juni 2023, Rapat Pansus dilaksanakan dan dihadiri oleh beberapa undangan,” ujar Novel.

Sebagai bagian dari proses penanganan, Pansus DPRD Kutim melakukan peninjauan lokasi di area pertambangan PT Indominco Mandiri pada 20 Juli 2023. Peninjauan ini dilakukan bersama dengan Dinas Pertanahan dan BPKH Wilayah IV Provinsi Kalimantan Timur, serta Poktan Karya Bersama, guna melihat langsung kondisi di lapangan.

Pada 21 September 2023, Pansus DPRD Kutim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk berkonsultasi mengenai penanganan konflik tersebut. Selain itu, Pansus juga berkonsultasi ke Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 22 September 2023, guna mencari solusi yang tepat.

“Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengundang pihak terkait untuk memfasilitasi penyelesaian tindak lanjut permasalahan tersebut,” tambahnya.

Peninjauan lapangan terakhir dilakukan oleh Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM bersama KLHK pada 1 November 2023, dengan tujuan untuk melakukan verifikasi lapangan di area PT Indominco Mandiri. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *