banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Pansus DPRD Kutim Sampaikan Rekomendasi Penyelesaian Konflik Lahan dengan PT Indominco Mandiri

Sangatta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait penanganan permasalahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri (IMM). Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Kerja (LHK) Pansus pada Rapat Paripurna ke-29 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (4/7/2024).

Novel menjelaskan bahwa LHK ini merupakan hasil dari berbagai tahapan yang telah dilalui oleh Pansus, mulai dari pembentukannya hingga verifikasi lapangan yang dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan (KLHK), serta perwakilan dari Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV.

“Dari beberapa rangkaian tahapan yang telah dilalui, izinkanlah kami menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus berdasarkan hasil berita acara verifikasi lapangan PT Indominco Mandiri,” kata Novel.

Adapun beberapa rekomendasi yang disampaikan Pansus DPRD Kutim adalah sebagai berikut:

Adapun beberapa rekomendasi Pansus tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penyelesaian Melalui Musyawarah dan Mufakat
    Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Kompensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT Indominco Mandiri yang ditandatangani pada 18 Juli 2000, khususnya pada Pasal 9, terdapat ketentuan bahwa apabila terdapat hak tanah milik penduduk, penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah antara kedua belah pihak, yakni Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
  2. Tanggung Jawab PT Indominco Mandiri
    Sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No. 297/Menhut-II/2008 tanggal 1 September 2008, yang kemudian diubah dengan SK Menteri Kehutanan No. 420/Menhut-II/2013, apabila dalam kawasan hutan yang dipinjam pakaikan terdapat hak pihak ketiga, maka penyelesaiannya menjadi tanggung jawab PT Indominco Mandiri dan harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
  3. Koordinasi untuk Musyawarah Mufakat
    Berdasarkan hasil rapat dan verifikasi lapangan, pihak Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri diharapkan segera melakukan koordinasi guna mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
  4. Verifikasi Lahan oleh Pemerintah Daerah
    Pemerintah diminta segera menyelesaikan verifikasi terhadap 300 surat kepemilikan lahan yang telah diverifikasi, serta mempercepat proses verifikasi untuk surat-surat yang belum diverifikasi, dengan pendekatan musyawarah.
  5. Jalur Hukum sebagai Opsi Terakhir
    Apabila pemerintah telah memfasilitasi dan memediasi permasalahan ini namun belum menemukan penyelesaian, Pansus menyarankan agar Kelompok Tani Karya Bersama mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *