banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Paripurna ke-23, Fraksi Golkar Menyampaikan Pandangan Umum terhadap Dua Buah Raperda

HARIANUTAMA.COM – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 untuk membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Dalam rapat ini, perwakilan Fraksi Golkar, Arang Jau, menyampaikan sejumlah catatan penting sebelum kedua raperda tersebut dibahas lebih lanjut.

Arang Jau menekankan pentingnya rencana payung hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Salah satu raperda yang dibahas adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Menurut Arang Jau, kebakaran adalah peristiwa yang sangat merugikan masyarakat, baik dari segi harta benda, korban jiwa, maupun dampak lingkungan.

“Peristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk, disebabkan antara lain oleh instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, kelalaian penggunaan peralatan listrik, dan tindakan sengaja membakar lahan,” jelas Arang Jau.

Ia menegaskan perlunya pemerintah hadir dalam upaya pencegahan kebakaran melalui edukasi kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan dalam penanggulangan jika kebakaran terjadi.

“Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda dan mencegah korban jiwa,” tambahnya.

Selain itu, Raperda Ketertiban juga mendapat perhatian dari Fraksi Golkar. Arang Jau menyatakan bahwa dampak pertumbuhan penduduk dan ekonomi menimbulkan masalah sosial yang semakin kompleks.

“Keberadaan hukum dalam masyarakat, khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur dan memaksa, serta penegakan hukum sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan kedua raperda tersebut, yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemkab Kutim dalam menjalankan tugas dan fungsinya melayani masyarakat. (*/A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *