banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Paripurna ke-27, Fraksi AKB Tekankan Pentingnya Tata Kelola Keuangan Daerah

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-27 untuk menyampaikan Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Anggota DPRD Kutim, Mulyana, yang mewakili Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), memberikan apresiasi atas capaian pengelolaan keuangan daerah oleh Kabupaten Kutim. Namun, ia juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola keuangan untuk meningkatkan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

“Namun, akan lebih baik lagi jika dilakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah, agar dapat memberikan manfaat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Mulyana dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).

Mulyana juga menjelaskan dasar hukum penyampaian nota penjelasan Raperda ini, yang merujuk pada berbagai peraturan seperti UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri terkait akuntansi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam kerangka hukum disebutkan jika setelah pemerintah menyampaikan nota penjelasan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, maka Fraksi-Fraksi akan memberikan pandangan umum,” jelasnya.

Dalam mencermati laporan keuangan, Fraksi AKB melihat peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan. Mulyana menekankan pentingnya menggali potensi kekayaan daerah, termasuk pendapatan dari retribusi dan pajak.

“Pengelolaan kekayaan daerah masih perlu terus digali, termasuk juga pendapatan dari retribusi dan pajak daerah,” tambahnya.

Fraksi AKB juga berharap agar pemerintah merespons pandangan fraksi-fraksi dengan positif, sehingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut dapat segera dilaksanakan.

“Diharapkan agar segera dilanjutkan pembentukan Pansus untuk melakukan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini,” tutup Mulyana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *