Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 yang berfokus pada Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Dalam pandangannya, Maswar, anggota DPRD Kutim yang mewakili Fraksi Golongan Karya (Golkar), menekankan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia merujuk pada Pasal 320 (1) yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Raperda ini kepada DPRD dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Raperda ini merupakan laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan, serta menjadi tolak ukur efektivitas dan efisiensi keuangan dalam mendanai penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Maswar saat menyampaikan Pandum Fraksi Golkar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).
Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya optimalisasi pendapatan dari pajak dan retribusi yang belum mencapai target. Maswar mencatat bahwa meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan angka realisasi yang besar, rasio persentase realisasi PAD hanya mencapai 44%, menunjukkan bahwa target masih belum tercapai.
Selain itu, Fraksi Golkar menyoroti belum tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait pembangunan dan peningkatan jalan yang diharapkan mencapai predikat “Mantap”. Maswar menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan kementerian terkait untuk memaksimalkan pembangunan dan peningkatan jalan tersebut.
“Pemerintah Daerah hendaknya bersinergi dan memaksimalkan koordinasi dengan kementerian terkait,” pungkas Maswar, menekankan perlunya kerja sama yang lebih kuat untuk mencapai target pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Kutai Timur.