Paripurna ke-29, Pansus DPRD Kutim Laporkan Progres Penanganan Konflik Lahan dengan PT Indominco Mandiri

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-29 untuk menyampaikan Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) terkait tindak lanjut penanganan permasalahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (4/7/2024).

Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula ketika Poktan Karya Bersama mengklaim kepemilikan lahan seluas 5.000 hektare pada tahun 2005. Namun, setelah dilakukan identifikasi oleh Tim Inventarisasi, luas lahan yang sebenarnya hanya sekitar 2.750 hektare.

“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim Inventarisasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 ha,” jelas Novel.

Novel juga menambahkan bahwa dari total area yang diklaim, sekitar 1.790 hektare masuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri, di mana sebagian lahan tersebut telah digunakan untuk kegiatan penambangan. Rincian area tersebut mencakup 963 hektare Hutan Produksi dan 827 hektare Hutan Lindung. Sementara itu, sisa lahan seluas 960 hektare berada di luar kawasan konsesi PT Indominco Mandiri.

Lebih lanjut, Novel menjelaskan bahwa setiap anggota Poktan memegang surat keterangan penggarapan lahan dengan luas 2 hektare per surat. Pada bulan Mei 2023, 46 dari 300 anggota Poktan telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri.

Namun, masih ada 254 anggota Poktan yang menolak hasil perhitungan yang telah disepakati dalam Berita Acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah yang diadakan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur pada 24 Februari 2022. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur kepada Bupati pada 8 Maret 2022 juga belum diterima oleh semua pihak.

“Ada yang belum diganti rugi, yaitu 254 Surat anggota Kelompok Tani Karya Bersama dengan nilai Rp1.872.774.755. Oleh karena itu, di luar pertihungan yang sudah diinvetarisasi oleh PT Indominco Mandiri, mereka tidak mengakuinya,” terangnya.

Novel juga menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Kutim telah memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pembentukan Panitia Kerja (Panja), yang kemudian ditingkatkan menjadi Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian konflik lahan ini. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *