Sangatta – Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu, 14 Agustus 2024. Pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Sekretariat Gedung DPRD Bukit Pelangi, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Hendra Yudatama.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Komisioner KPU dan Bawaslu Kutim, serta Pimpinan Partai Politik dan tamu undangan lainnya.
Bupati Ardiansyah dalam kesempatan tersebut menyampaikan amanat dari Menteri Dalam Negerti (Mendagri), Muhammad Tito Karvian. Dalam amanatnya, Muhammad Tito Karvian mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya amanah yang diemban oleh anggota dewan dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya hingga akhir masa jabatan.
“Dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, pemerintah berharap anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” kata Bupati Ardiansyah.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas dedikasi mereka dan berharap anggota DPRD yang baru dapat melanjutkan kerja baik yang telah dilakukan serta terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kutim sementara, dengan Sayid Anjas dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua sementara. Jimmi menekankan pentingnya sumpah dan janji anggota dewan sebagai komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kami menerima tongkat estafet kelembagaan legislatif ini dalam rangka melanjutkan pemerintahan bersama pihak eksekutif,” ucap Jimmi.
Ia menjelaskan bahwa tugas pimpinan sementara adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik, termasuk dalam membentuk fraksi-fraksi, merumuskan peraturan, dan menetapkan tata tertib hingga terpilihnya Ketua DPRD Kutim definitif.
“Terutama dalam membentuk fraksi-fraksi, merumuskan peraturan, dan menetapkan tata tertib hingga terpilihnya Ketua DPRD Kutim definitif,” terangnya.
Jimmi berharap anggota DPRD Kutim yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di Kutim.
“DPRD Kutim diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.