Pemkot Bontang Gugat ke MK, Arfan: DPRD Sepakat Kampung Sidrap Masuk Kutim

Sangatta – Sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah mencapai tahap Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menegaskan bahwa Kampung Sidrap secara sah termasuk dalam wilayah Kutai Timur.

Arfan merujuk pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, yang mendefinisikan tapal batas dan pembentukan wilayah Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur dan Bontang.

“Kalau ditanya soal Kampung Sidrap, DPRD sudah jelas, kita sepakat di Paripurna bahwa Kampung Sidrap masuk ke Kutim. Adapun persoalan ini bergulir di MK, ya tidak apa-apa. Itu hak Pemkot Bontang. Tapi pada prinsipnya, DPRD Kutim dan Pemkab Kutim sepakat mempertahankan Kampung Sidrap tetap masuk ke Kutim,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (29/7/2024).

Arfan juga menyoroti pentingnya perhatian Pemkab Kutim terhadap pembangunan fasilitas di Kampung Sidrap. Dia berharap Pemkab dapat segera meningkatkan infrastruktur di wilayah tersebut untuk memastikan masyarakat merasa diperhatikan dan terintegrasi dengan Kutim.

“Meskipun Kampung Sidrap secara jarak dekat dengan Bontang, wilayah administratifnya adalah Kutim. Kami berharap Pemkab Kutim memberikan perhatian yang cukup terhadap fasilitas di Kampung Sidrap,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak gugatan Pemkot Bontang mengenai peralihan Kampung Sidrap ke wilayahnya. Pemkot Bontang kemudian melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Pemkab Kutim tengah mempersiapkan pembentukan desa persiapan di Kampung Sidrap sebagai langkah untuk memperkuat administrasi dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Dengan adanya persetujuan dari DPRD dan upaya Pemkab Kutim dalam meningkatkan infrastruktur, diharapkan sengketa tapal batas ini dapat diselesaikan dengan cara yang menguntungkan semua pihak dan menjaga stabilitas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *