SANGATTA – Pada tanggal 16 Mei 2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutai Timur (Kutim), telah diselenggarakan Rapat Paripurna Ke-7 yang membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim H Joni, serta Wakil Ketua I Asti Mazar.
Hepnie Armansyah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kutim TA 2023, menjelaskan bahwa penambahan modal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut peraturan tersebut, daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha milik negara.
Penyertaan modal daerah pada BPR Kutim dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Menurut Hepnie, penambahan penyertaan modal daerah ini dilakukan berdasarkan perintah undang-undang, seperti yang diatur dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Penyertaan modal daerah ini akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Dalam penambahan penyertaan modal daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana sebesar 35 miliar rupiah untuk BPR Kutim, yang akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 25 miliar rupiah dialokasikan pada APBD 2023, sementara sisanya sebesar 10 miliar rupiah akan dialokasikan pada APBD 2024. Hal ini dilakukan agar penyertaan modal daerah tidak memberatkan APBD pada tahun yang bersangkutan.
“Secara umum pengertian Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal berupa uang atau barang pada suatu usaha bersama pada BUMD/BUMN atau pihak ketiga dengan tujuan memperoleh keuntungan Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yan menyatakan bahwa tujuan pendirian BUMD antara lain huruf (c) memperoleh laba dan atau keuntungan,” jelas Hepnie Armansyah.
Sehingga secara konstitusi kata Hepnie, penambahan penyertaan modal daerah dapat dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang . Ketentuan ini sebagai mana tertuang dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah .
Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 305 (1) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD .
“Kemudian secara jelas diatur pula sumber penambahan penyertaan modal daerah pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Sumber Modal BUMD Pasal 19 terdiri atas: a. penyertaan modal Daerah; dapat bersumber dari APBD. Pemerintah mengalokasikan Penambahan Penyertaan Modal Daerah BPR Kutim sebesar 35 miliar yang di skemakan ke dalam 2 tahap . Dengan tahap ke-1 sebesar 25 miliar pada APBD 2023 dan sisanya akan di alokasikan pada APBD 2024 sebesar 10 miliar . Hal ini agar penyertaan modal daerah ini tidak membebani APBD tahun berkenaan maupun yang akan berjalan,” paparnya.
Kesempatannya pihaknya ingin pengelolaan investasi yang di serahkan dalam BUMD BPR Kutim harus di kelola dengan baik, prudence /hati-hati, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan serta taat perundang-undangan .
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , pasal 284 (2) Maka dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan Daerah kepada pejabat Perangkat Daerah .
Mengacu pada Peraturan Bupati Kutim Nomor 7 tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pasal 42 ayat (1) menyatakan Bagian Perkonomian memiliki tugas melaksanakan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD ,pengendalian dan distribusi perekonomian dan perencanaan ,pengawasan ekonomi mikro kecil.
Berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan sebagaimana tertuang dalam Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Modal BPR Kutim di anggarkan sebesar 35 miliar rupiah dengan Skema Penyalurannya secara bertahap yakni tahap I sebesar 25 miliar rupiah di alokasikan pada APBD 2023 dan tahap II sebesar 10 miliar rupiah dialokasikan pada APBD 2024.
“Pansus memberikan perhatian penuh pada Pengelolaan Manajemen resiko, tata kelola bank, rentabilitas, tingkat kesehatan bank harus dijalankan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Otorias Jasa Keuangan (PJOK) . Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah , Dewan Pengawas dan Direksi hendaknya memperhitungkan laba / margin profit, capital growth , ROA, Asset Equity agar modal yang ditanamkan dalam BPR Kutim dapat menghasilkan laba atau keuntungan serta dapat berkontribusi kepada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terdapat catatan dan rekomendasi bahwa Penyertaan Modal Daerah dalam BUMD /Perusda belum menghasilkan laba keuntungan secara optimal dan Pengelolaan Dana Investasi non permanen dana bergulir Pemkab pada BPR Kutai Timur belum memberikan manfaat kepada daerah.
“Maka dari itu kami meminta agar pengawasan dan pengendalian Kepala Bagian Ekonomi selaku Pembina BUMD terhadap pengelolaan Investasi dan Perusda lebih ditingkatkan lagi,” pintanya.
Pansus Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim memberikan Rekomendasi sebagai berikut Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuutim TA 2023 dan TA 2024 dapat di laksanakan dengan catatan harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Panitia Khusus Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim, sehingga Raperda tersebut dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim. Dengan adanya persetujuan tersebut, penambahan modal daerah pada BPR Kutim dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan asas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Semoga masukan dan catatan yang telah kami paparkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah khususnya Pengelolaan Modal Daerah pada Bank BPR Kutim dapat berjalan secara efektif dan efesien, bermanfaat dan akuntabel,” harapnya.(bk)