SANGATTA – Diharapkan perusahaan yang berinvestasi di wilayah setempat wajib memperkerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal dan sisanya 20 persen tenaga kerja luar. Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Komisi B Sayid Anjas, pada saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu di Kecamatan Sangatta Utara.
“Perusahaan berkewajiban merekrut 80 persen tenaga kerja lokal. Artinya berdomisili di Kutim dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim, itu poin utamanya. Nanti penjelasan lebih detailnya dimasukkan kedalam Peraturan Bupati, ” beber Anjas.
Pihaknya menerangkan, jika Sosper Perda Nomor 1 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sangat penting untuk dilaksanakan di setiap Kecamatan. Pasalnya, didalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu, terdapat beberapa pasalnya yang sangat penting untuk diketahui masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Perda ini sangat penting, agar masyarakat dan perusahaan untuk tahu. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah merekrut karyawan lokal itu sebanyak 80 persen dan sisanya 20 persen silahkan ditempat lain. Pastinya kan masih ada perusahaan yang paham aturan ini dan ada juga yang belum paham, untuk itu kita (DPRD) akan terus melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan di Kutim,” paparnya.
Pihaknya juga berharap agar seluruh perusahaan yang ada di Kutim, bisa memahami peraturan daerah ini, Anjas juga menuturkan jika perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja luar daerah. Maka dikhawatirkan Pemerintah Daerah bisa kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Memang masih ada perusahaan yang belum paham terkait regulasi ini, tapi kami berharap mereka (Perusahaan) menjadi mengerti, ternyata penerimaan karyawan disini lebih mengutamakan penerimaan tenaga kerja lokalnya,” ungkapnya
“Kalau pekerjanya tenaga kerja lokal dan ber-KTP Kutim PAD juga pasti akan masuk di Kutim.” pungkasnya.(hu02)