Rapat Paripurna ke 10, Anjas Sampaikan Beberapa Catatan Penting

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-10 tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dalam Dewan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Rapat digelar di ruang Utama gedung DPRD Kutim. Kamis (15/6/2023).

Setelah mempelajari dan menelaah penyampain nota penjelasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun anggaran 2022, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Sayyid Anjas, menyampaikan beberapa catatan terkait hal tersebut.

Salah satunya adalah, mengenai SiLPA dalam APBD Kutim tahun anggran 2022 lalu, disampaikan bahwa sesuai dengan APBD anggaran tahun 2022 sebesar Rp5,12 triliun atau 114,87 persen dan adanya SiLPA anggaran kurang Lebih 1 triliun maka fraksi Golkar meminta anggaran tersbut dapat dialokasikan untuk anggran di tahun 2023 saat ini.

“Meminta kepada pemerintahan daerah (Pemda) Kutim, anggaran SiLPA harus dimasukan pada anggaran belanja tambahan (ABT) pada tahun anggaran 2023,” ujar Anjas.

Selain itu, dirinya menyarankan agar pembahasan ABT tahun 2023 tersebut harus segera dilakukan agar serapan belanja daerah dapat lebih maksimal terealisasi.

“Proses pembahasan ABT harus segerah mungkin sehingga realisasi atau serapan anggaran dapat dilaksanakan secara maksimal, dan pembangunan infrastuktur maupun peningkatan ekonomi rakyat.” pungkasnya.(Hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *