Rapat Paripurna ke-18, Pansus DPRD Kutim Sampaikan Hasil Tahapan Pembahasan Raperda PPBKP

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-18 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin (11/11/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, mewakili Pemkab Kutim dalam penandatanganan naskah kesepakatan tersebut, sementara Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, juga turut menandatangani sebagai pihak yang berwenang, disaksikan oleh 29 anggota DPRD Kutim lainnya.

Sebelum pengesahan dilakukan, anggota Panitia Khusus (Pansus), Mulyana, menyampaikan hasil tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan oleh tim Pansus yang diketuai oleh Yosep Udau, bersama dinas terkait dan bagian hukum Pemkab Kutim. Pansus telah melakukan beberapa kali rapat, termasuk kunjungan kerja ke daerah yang telah lebih dahulu mengesahkan Perda serupa sebagai referensi dalam penyusunan Raperda ini.

Mulyana menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini sangat penting untuk mengatasi bahaya kebakaran yang menjadi masalah serius di Kutim.

“Semoga dengan adanya Raperda ini, semua pihak terkait dapat bekerja maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutim,” ujar Mulyana.

Mulyana menjelaskan lebih lanjut bahwa penyusunan Raperda ini mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses pembentukan Perda melibatkan tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, fasilitasi, penetapan, penomoran, pengundangan, hingga penyebarluasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *