SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan keluhan masyarakat atas perlakuan koperasi Konbeng Lestari untuk kedua kali, di Desa Nehes Liang Bing, Kecamatan Muara Wahau.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim Jimmi menganggap, mereka (korban) hanya butuh kepastian dan diakui sebagai anggota Koperasi Kombeng Lestari dengan status lahan yang mereka miliki. Jika benar dikemudian hari itu bukan lahan calon petani plasma (CPP) maka juga harus siap menerima kenyataan.
“Karena saya lihat dari kesimpulan rapat kemarin ada yang mengatakan bahwa luasanya 773. Kemudian setelah dilakukan pengukuran kembali mencapai 1400 lebih. Nah, ini yang menjadi permasalahan kita sebenarnya,” ungkap Jimmi
Jimmi mengungkapkan, lahan 773 itu legalitas dan validasinya ini milik siapa. Karena secara data bahwa sudah tergambar luasan mana yang diakui oleh koperasi tersebut.
“Kemudian warga tersebut pernah mendapatkan benefit atau profit, tetapi semenjak memasuki tahun 2018 tidak lagi, ini yang menjadi pertanyaan,” paparnya.
“Sebenarnya permasalahan ini kita tidak bisa berlarut-larut aturan koperasi seperti apa, bagaimana pun itu sudah standarnya formal dan formatnya sudah seperti itu,” terangnya.
Disisi lain, warga ini hanya menuntut haknya, kalaupun memang pernah dilakukan solusi kearifan lokal yang menaungi semua pihak, tinggal menetapkan bagaimana validasinya dari 773 hektar, apakah korban termasuk bagian dari pemiliknya atau bukan.
“Kita tidak bisa lagi melebar kemana-mana, dan mereka juga siap untuk diterima sebagai anggota atau bukan dan diakui atau tidak diakui lahan mereka ini. Saya kira permasalahan dan validasinya seperti itu,” pungkasnya.(hu02)