Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Eddy Markus Palinggi, melaksanakan reses di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, pada Sabtu (09/11/2024). Kegiatan reses ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan mendengarkan langsung keluhan warga. Hadir dalam acara tersebut anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Arfan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan puluhan warga setempat.
Salah satu masalah yang diangkat oleh warga Kelurahan Teluk Lingga adalah maraknya praktik mafia tanah yang mengganggu ketenangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tanah dengan surat-surat lengkap. Seorang warga mengungkapkan, meskipun tanahnya sudah memiliki dokumen yang sah, tetap saja ada pihak-pihak yang berusaha merebutnya.
“Kalau hanya satu kapling saja kami punya bisa diganggu pak, padahal sudah lengkap dengan surat-suratnya. Kalau diambil kita mau bagaimana lagi pak. Hanya di situ hak kita,” keluh warga tersebut.
Masyarakat pun berharap agar permasalahan ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk memberikan rasa aman bagi mereka, terutama bagi warga yang bergantung pada tanah untuk berkebun.
Menanggapi hal tersebut, Eddy Markus, mengakui bahwa persoalan lahan di Kutim memang cukup kompleks dan berbelit. Ia mengungkapkan bahwa telah banyak surat masuk terkait masalah mediasi lahan, termasuk masalah yang dihadapi warga di Kecamatan Bengalon yang belum mendapatkan ganti rugi atas tanah yang terkena proyek PT KIN.
“Terakhir kemarin, kami ke PT KIN di Kecamatan Bengalon mengurus lahan warga yang belum dibebaskan,” ujar Eddy Markus.
Eddy Markus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari solusi dan berdiskusi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami akan diskusikan dengan dinas terkait soal itu, tapi memang persoalan lahan ini cukup banyak. Saya hitung-hitung mungkin sudah ada 10 surat terkait mediasi soal tanah, tenyata di Komisi A memang ngeri-ngeri sedap,” pungkasnya.