Sangatta – Dalam acara sosialisasi Perda yang membahas bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kutai Timur, Sayyid Anjas, mengungkapkan pentingnya pembahasan Perda ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim yang masih tergolong rendah dari pajak dan retribusi.
Anjas menekankan bahwa pendapatan daerah saat ini masih jauh dari target yang memadai. Melalui regulasi yang sedang dibahas, DPRD Kutim berupaya untuk secara signifikan meningkatkan PAD.
“Diharapkan Perda yang kami bahas menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan karena pajak dan retribusi memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Anjas.
Menurutnya, PAD Kutim saat ini berada dalam rentang antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya inovasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menerapkan Perda yang akan disahkan.
“Inovasi menjadi kunci, terutama dalam meningkatkan pengumpulan pajak dari sektor makanan, minuman, dan bisnis ritel seperti Indomaret dan Alfamidi,” jelasnya.
Anjas juga menyoroti perlunya perbaikan dalam pengumpulan PAD daerah untuk memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kawasan-kawasan ini memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan, dan kami harus lebih aktif dalam mencari cara untuk menerapkan peraturan pajak yang lebih ketat. Meskipun kompleks, inovasi dalam pengumpulan dan pengawasan pajak sangat penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak,” lanjut Anjas.
Terakhir, ia menegaskan komitmennya agar pembahasan Perda ini segera rampung pada tahun 2023. (hu02)