Tanggapan Ketua DPRD Kutim Terkait Hasil Reses Masing-Masing Dapil

Reses Anggota DPRD Kutai Timur: Menampung Aspirasi Masyarakat dan Prioritaskan Pembangunan

Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk melaksanakan reses sesuai dengan Undang-Undang MD3. Reses dilakukan sebagai upaya untuk menampung aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan secara berkala di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen melalui kunjungan kerja berkala. Hal ini menjadi kewajiban anggota DPRD untuk secara rutin bertemu dengan konstituennya selama masa reses.

Masa reses adalah periode di mana anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD dan bertemu konstituen di daerah pemilihannya (Dapil). Tujuan pelaksanaan tugas di dapil adalah untuk menjaring dan menampung aspirasi konstituen.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen serta pengaduan masyarakat, sehingga anggota DPRD dapat memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituennya sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Menanggapi hasil reses yang disampaikan oleh perwakilan masing-masing Dapil pada Rabu (3/5/2023) kemarin, Ketua DPRD , Joni, S. Sos., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan aturan yang harus dilaksanakan, dan setiap Dapil harus menyampaikan hasil reses yang didapat dari masyarakat yang menjadi prioritas.

“Dalam penyampaian hasil reses, setiap Dapil memang berbeda. Sebagai contoh, Dapil satu jarang memiliki perkebunan dan pertanian, sehingga tidak ada permintaan terkait hal tersebut dari masyarakat. Berbeda dengan Dapil lainnya yang memiliki prioritas pertanian dan perkebunan,” ungkap Joni.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa untuk Dapil satu, prioritasnya adalah infrastruktur, sementara Dapil dua, tiga, dan empat memiliki prioritas pada sektor pertanian dan perkebunan.

“Untuk Dapil dua, tiga, dan empat, prioritasnya adalah pertanian dan perkebunan, seperti jalan pertanian/perkebunan, herbisida, pupuk, pengadaan bantuan usaha tani, dan alat pertanian,” tambahnya.

DPRD Kutim akan menindaklanjuti hasil permintaan masyarakat yang diperoleh dari reses masing-masing Dapil secara bertahap.

“Membangun tidak semudah membalikkan telapak tangan, jadi diperlukan tahapan yang harus diikuti. Jika masyarakat menginginkan sesuatu hari ini, tidak bisa langsung terpenuhi, karena ada proses yang harus dijalani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.(hu02)