Sangatta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, David Rante, mengungkapkan bahwa saat ini agenda utama Bapemperda adalah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai pada periode sebelumnya, termasuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
David menjelaskan bahwa Raperda HIV/AIDS ini merupakan inisiatif DPRD Kutim yang sudah diajukan sejak tahun 2023 dan kini telah memasuki tahap proses. Raperda tersebut sudah difasilitasi oleh biro hukum serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di tingkat provinsi.
“Raperdanya sudah difasilitasi oleh biro hukum dan Kemenkumham di provinsi. Ini sudah on process,” ungkap David saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Selasa (05/11/2024).
David yang juga anggota Komisi B DPRD Kutim itu menambahkan bahwa draf Raperda HIV/AIDS telah dikirim ke Kemenkumham pada bulan Juli 2024 untuk diperiksa dan dicermati terkait pasal-pasal yang ada di dalamnya. Setelah itu, proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil dari Kemenkumham yang diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengambilan keputusan terkait pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kutim.
David menegaskan bahwa percepatan pembahasan Raperda ini menjadi komitmen DPRD Kutim untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menekan penyebaran penyakit menular di daerah tersebut.
Ia berharap, dengan disahkannya Raperda ini, penanganan HIV/AIDS di Kutim dapat lebih efektif dan terorganisir, sehingga kasus-kasus terkait dapat ditekan seminimal mungkin.
“Mudah-mudahan dengan disahkannya Raperda HIV/AIDS ini nantinya, kasus penyakit ini bisa ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya.