Wakil Ketua II DPRD Kutim Kritik Ketidakhadiran PT SBA dalam RDP Sengketa Lahan

Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, mengekspresikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran PT Santan Borneo Abadi (SBA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa lahan antara kelompok tani (Poktan) dan PT Indexim Coalindo.

Arfan menyatakan bahwa dari semua pihak yang diundang, hanya PT SBA yang tidak hadir dalam RDP yang dijadwalkan pada Senin (10/6/2024). Ketidakhadiran perusahaan tersebut memaksa rapat untuk dijadwalkan ulang dan berlangsung selama dua minggu ke depan, karena pentingnya kehadiran PT SBA dalam menyampaikan penjelasan terkait sengketa lahan.

Menurut Arfan, PT SBA sebelumnya telah mencapai kesepakatan dengan Poktan Bina Warga mengenai kompensasi sebesar 600 juta rupiah. Namun, perusahaan tersebut kemudian mengalihkan perizinannya kepada PT Indexim Coalindo tanpa menyelesaikan kewajiban kepada warga. Hal ini dianggap sebagai tanggung jawab besar yang harus dipenuhi oleh PT SBA.

“Itu yang dituntut mereka dan apapun bentuknya pihak perusahaan maupun SBA harus bertanggung jawab karena sebetulnya masalah ini tak perlu dibesarkan tapi sudah sampai DPRD aja ternyata,” ujar Arfan.

Lebih lanjut, Arfan menegaskan bahwa jika dalam dua minggu ke depan masalah tersebut belum terselesaikan, DPRD Kutim akan mengambil langkah tegas dengan membentuk panitia pengawasan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah dan mendampingi masyarakat.

“Kalau dua minggu ke depan tak ada solusi kita akan buat panitia pengawasan untuk memfasilitasi masyarakat,” tutup Arfan.