SANGATTA– Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNN Kaltim) tahun 2021, Provinsi dengan 10 Kabupaten/Kota ini menduduki urutan ke dua secara nasional terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Terdapat 1.407 kasus dengan 1.733 tersangka yang tercatat dalam data BNNP Kaltim. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas jenis narkotika yang beredar yaitu, sabu-sabu, ganja, ekstasi, obat-obatan berbahan adiktif serta lem.
Melihat data yang cenderung semakin meningkat, hal ini pasti banyak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kutim ,Yan mengatakan sudah saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu padu ikut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semta, namun juga semua elemen masyarakat.
Selain itu, peran keluarga dan orang terdekat juga memiliki peran penting dalam melindungi dari pengaruh barang haram tersebut.
“Ini bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun menjadi kewajiban kita semua sebagai anak bangsa untuk ikut berperang melawan narkoba,” ujarnya.
“Kita perlu awasi juga pergaulan terutama anak-anak kita, jangan sampai mereka salah dalam memilih teman bermain,” imbuhnya.
Selain itu, perlu adanya kesadaran semuanya pihak agar ikut terlibat secara langsung dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Seperti diketahui berdasarkan data yang di rilis oleh BNNP Kaltim, Presentase penyebaran narkotika diwilayah Kaltim terus mengalami peningkatan signifikan, bahkan dimasa pandemi Covid-19 seperti saat sekarang ini, tingkat peredaran narkotika di Kaltim semakin liar.
Kaltim masih menjadi sasaran empuk bagi pelaku pengedar narkotika. Banyak hal yang membuat mereka dapat masuk ke wilayah Kaltim lantaran banyaknya jalan tikus yang menyebar di pintu-pintu masuk daerah perbatasan.(yr)