Sangatta – Tenaga Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menghadapi kendala serius terkait kekurangan pegawai. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yosep Udau, menyampaikan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh Damkar adalah terbatasnya jumlah personel, terutama setelah penghentian pengangkatan pegawai honorer.
Yosep menjelaskan bahwa saat ini, Damkar hanya mengandalkan pegawai yang ada, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersedia. Ia mengungkapkan bahwa meskipun mereka berusaha mengoptimalkan tenaga yang ada, namun jumlah personel masih jauh dari ideal untuk menangani potensi kebakaran di daerah yang cukup luas seperti Kutim.
“Mereka kendalanya di tenaga kerja, jadi mungkin kalau kedepannya ada perubahan aturan untuk tenaga honorer, mereka bisa kembali merekrut orang untuk memperkuat tim Damkar,” ungkap Yosep.
Sebelum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan pada 11 November 2024, Yosep menyampaikan bahwa Damkar tengah melakukan pelatihan khusus untuk meningkatkan kesiapan dalam menghadapi berbagai situasi kebakaran. Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada kendala tenaga kerja, pihak Damkar tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Setelah Perda disahkan, Yosep menyatakan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan tergantung pada dinas terkait, namun DPRD Kutim siap memberikan dukungan penuh. Salah satu bentuk dukungan yang akan diberikan adalah terkait penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh Damkar.
“Kami mendukung saja, kalau masalah sosialisasi di lapangan, masalah fasilitas mereka kita siap mendukung. Kalau mereka juga masukkan usulan di APBD, kita siap membantu,” pungkasnya.