banner 1024x768

Gelar Konferensi Pers; KONI dan PSRI Berau Tidak Terima Keputusan Sepihak Dewan Hakim PB Porprov

Porprov Koni VII Berau

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Ketua , Al Hamid didampingi Wakil ketua I KONI Berau, La Ode Ilyas dan Ketua Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Berau, Jaka. Menggelar konferensi pers terkait keputusan sepihak Dewan hakim PB Porprov VII Kaltim 2022 terhadap perolehan medali emas Cabor Renang Kontingen Berau.

“Kami gelar konferensi pers ini semata- mata hanya ingin meluruskan. Pasalnya yang sangat krusial bagi kami ialah terkait keputusan Dewan hakim terhadap Cabor renang kontingen Berau,” ujar Al Hamid Ketua KONI Berau pada Rabu (07/12/2022) di ruang Sekretariat PB Porprov VII Kaltim.

Dijelaskan Al Hamid, sebelum melakukan pertandingan terlebih dahulu pihak panitia Cabor renang menggelar Technical Meeting (TM) dan dalam TM itu kabupaten/kota menyetujui semua hasil dari kesepakatan dalam TM.

“Artinya ketika TM itu telah disetujui oleh kabupaten /kota, peserta yang dipermasalahkan saat ini sudah dinyatakan clear dan clean. Ya kita tidak munafik bahwa sebenarnya masalah ini semua sudah disepakati bahwa kontingen Berau ini ada atlet mutasi dari Sinjai, Sulawesi Selatan,” Kata dia.

“Kemudian kalau kita bedah bahwa Kutai Timur itu mendatangkan atlet dari palembang, samarinda, balikpapan juga demikian, datanya ada semua dan lain sebagainya.

Nah ekspektasi mereka bahwa atlet yang dari Sinjai ini bernama inayah mereka pikir mungkin hanya dapat 2 medali ternyata diluar prediksi. Nak inayah ini berhasil borong medali sehingganya mereka merasa tidak puas akhirnya mereka melaporkan,” Terangnya.

Diungkapkannya, ini sudah pengalungan medali Artinya secara hukum bagi pihaknya jika sudah dibagi medali maka selesai. “Tapi kelihatannya Kutim atau Sangata sangat tidak puas dan mereka melaporkan kepada dewan hakim PB Porprov VII Kaltim kemudian berjalan prosesnya. Nah didalam dewan hakim ini saat mereka menggelar sidang kami lihat ada kejanggalan.

Kenapa Ketua PRSI Berau Jaka tidak dihadirkan kemudian tim wasa tidak dihadirkan oleh Dewan hakim makanya kalau kami lihat bahwa keputusan ini sepihak,” Imbuh Al Hamid. P”Seharusnya Dewan hakim ini memanggil ketua PRSI Berau seperti apa sih kapasitas mereka sebagai saksi, memanggil tim basra juga bisa dijadikan saksi.

Ini tidak ada dan secara tiba-tiba dinyatakan kita disuruh mengembalikan medali, tidak fair dong. Bagi kami keputusan hakim ini cacat hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, PRSI ini masih dibawah naungan KONI Berau dan pihak KONI pun tidak dipanggil perihal permasalahan yang terjadi pada Cabor renang ini. “Ya, seharusnya kapasitas daripada KONI dipanggil sebagai saksi karena Cabor ini naungannya dibawah KONI.

Nah karena kami lihat prosesnya KONI tidak diundang kemudian ketua renang kabupaten Berau tidak dijadikan saksi. Kemudian tim Wasra, karena tim wasra ini kan yang memasukkan entry by number kemarin kenapa tidak dipanggil. Tiba tiba diketuk harus kembalikan medali ya tidak bisa dong kita wajib menyanggah,” ujar Al Hamid.

Al Hamid menerangkan terkait dengan keputusan sepihak Dewan Hakim PB Porprov VII Kaltim ini pihaknya dari KONI Berau dan PRSI Berau telah mengirimkan surat resmi kepada Dewan Hakim.

“Sampai saat ini surat yang kami berikan tidak ada respon dari Dewan hakim. Tentunya kami sangat keberatan dengan keputusan sepihak ini. Dan kami tidak tinggal diam saja terkait hal ini kami menginginkan transparansi dan keterbukaan dari Dewan hakim. Terus terang kami tidak akan tinggal diam permasalahan ini akan kami upayakan selesai dan menemukan jalan terang,” tandasnya. (*/Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *