SANGATTA – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Januar Bayu Irawan, menekankan pentingnya memberikan pelatihan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa se-Kutim. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas BPD dalam menjalankan tugas pengawasan desa secara profesional, seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tata kelola desa.
Menurut Bayu, peran BPD semakin krusial dengan adanya perubahan Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Desa yang kini digantikan dengan UU Desa 2023. Penguatan fungsi BPD sangat diperlukan, khususnya dalam mengawasi penggunaan anggaran desa dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk menciptakan sinergitas antara BPD dan kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutim adalah hal yang penting. Untuk itu, BPD mesti paham tupoksi masing-masing,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Ke depan, lanjut ia, BPD harus semakin mengetahui ilmu-ilmu perihal teknik penyusunan peraturan desa (Perdes), strategi manajemen BPD, percepatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), hingga penanganan konflik. Sehingga, pihaknya kini membuka ruang konsultasi bagi BPD untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengawasan desa.
Bayu menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi legislatif di tingkat desa, BPD harus memahami mekanisme pembuatan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan, serta perannya sebagai fasilitator dalam menyelesaikan konflik desa. Ia menekankan pentingnya konflik dapat diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan sebelum melibatkan pihak kabupaten.
“Mudah-mudahan BPD bisa lebih memahami dengan lebih baik mengenai tugas dan tanggungjawabnya sehingga APBDes bisa terlaksana tepat waktu dan sesuai aturan,” tutup ia. (Adv)