banner 1024x768

Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL Sebanyak 9.634 di Kutim

Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL Sebanyak 9.634 di Kutim

KUTAI TIMUR, HARIAN UTAMA Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL Sebanyak 9.634 di Kutim.  Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil serahkan sertikat tanah program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 9.634, di Kabupaten Kutai Timur, pada acara penyerahan sertifikat tanah rakyat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang di ikuti Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di dampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan Ketua penyerahan sertifikat tanah Fahmi Nashrullah mewakil Kepala BPN Kutim.

Dalam kesempatan tersebut turut serta Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Suko Buono dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti acara itu secara dalam jaringan (Daring), Kamis (25/11/2021).

Ditemui usai penyerahan sertifikat tanah itu, Bupati Ardiansyah kepada awak media mengatakan, sebagaimana pesan dari Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil, berharap pelan-pelan masyarakat memiliki legalitas formal terhadap tempat tinggal melalui sertifikat lahan pemukiman atau rumah.

“Hal yang menarik bagi Kutim, disamping kita mendapatkan program PTSL ini, disisi lain juga sudah ada program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agrariatora (TORA), yang disampaikan oleh Presiden,” ucap Ardiansyah.

Kutim ada kurang lebih 10 ribu bidang, dan sudah diserahkan diantaranya Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, sambung Ardiansyah.

“Ini bagi masyarakat luar biasa, karena dengan sertifikat ini bisa ‘disekolahkan’ untuk modal sebagainya,” tuturnya.

Lebih lanjut Ardiansyah mengungkapkan, di Kutim ternyata ada sekitar 5000 sertifikat tanah masyarakat yang belum diambil. Hal itu, karena belum lengkap berkasnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, Ketua penyerahan sertifikat tanah Fahmi Nashrullah mengatakan, target program PTSL tahun 2021 total 19 ribu bidang. Dari 19 ribu bidang yang telah diukur, sejumlah 9,634 layak menjadi sertifikat.

“Sisanya, karena terjadi kekurangan berkas dari masyarakat dan terdapat permasalahan. Sehingga akan menunggu sampai terselesainya masalah atau berkasnya lengkap. Jika sudah lengkap, maka tahun berikutnya bisa dilanjutkan menjadi sertifikat,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *